Perusahaan wajib memproteksi setiap karyawannya, setelah melalui serangkaian perdebatan dan diskusi yang panjan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berserta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat 1 Januari 2015.