Perusahaan wajib memproteksi setiap karyawannya, setelah melalui serangkaian perdebatan dan diskusi yang panjan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berserta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat 1 Januari 2015.
Kesepakatan yang sudah di rencanakan itu telah tercantum dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pada saat itu disaksikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Senin ( 22 Desember 2014 )
Dalam MoU tersebut dijelaskan Apindo akan segera mendorong perusahaan-perusahaan segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan menggunakan format registasi badan usaha dan data pekerja melalui aplikasi yang tersedia. Karena itu adalah kewajiban yang harus di penuhi oleh perusahaan, serta hak dari pekerja
Setelah pendaftaran itu, perusahaan akan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk segera melakukan aktivasi sekaligus pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan. Perusahaan yang telah tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi dan mendapatkan manfaat dari BPJS tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya setelah 1 Januari 2015 bakal dikenai sanksi seusai peraturan yang sudah berlaku
“Sesuai kesepakatan, pembayaran seusai pendaftaran paling lambat 30 Juni 2015,” katanya seusai penandatanganan MoU yang dihadiri sejumlah anggota DJSN, direksi BPJS Kesehatan dan pengurus Apindo.
Bagaimana dengan perusahaan anda ? apakah sudah mendaftarkan diri ke BPJS ?

No comments:
Post a Comment